Interaksi antar Subsistem


Himpunan berbagai komponen yang saling mempengaruhi dan berinteraksi dalam berbagai bentuk hubungan serta berperan dalam proses menghasilkan keluaran pada tingkat kualitas tertentu. 
Kondisi sebuah subsistem sebagai dampak dari kondisi subsistem lain, memberikan pengaruh pada subsistem lain 
Subsistem Aktivitas 
Sebuah subsistem jika diamati sebagai  satu kesatuan terpisan adalah juga sebuah sistem. Sistem aktivitas (disebut juga sistem kegiatan) adalah wilayah tertentu (memiliki batas) yang digunakan untuk kegiatan tertentu. Kegiatan tersebut bisa tunggal (hanya satu kegiatan) ataupun jamak (multi aktivitas). 

Dalam konteks transportasi, dari sebuah wilayah tertentu, terkait dengan kegiatan yang berlangsung, timbul perjalanan dari dan ke wilayah tersebut. Berdasarkan aktivitas yang terjadi, pola perjalanan terbentuk, dapat diamati, dan diprediksi sebagai pertimbangan untuk membangun jaringan serta mengelola arus perpindahan (arus pergerakan, arus lalulintas).
Pengelolaan (aktivitas perencanaan-pelaksanaan-pengawasan) lahan dikenal dengan istilah tata guna lahan. 
Tata Guna Lahan adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara sistematis untuk memperoleh manfaat yang berkelanjutan, berkeseimbangan antara kepentingan pengguna dan alam, optimal, serasi untuk kesejahteraan rakyat dan negara.
Tata guna lahan berperan penting sebagai subsistem transportasi makro untuk efektivitas dan efisiensi penyediaan sistem jaringan transportasi dalam upaya memproduksi transportasi yang berkualitas.
Selain dengan sistem transportasi, tata guna lahan juga berkaitan erat dengan semua aspek kegiatan masyarakat, termasuk pertahanan dan keamanan negara.
Definisi lain Tata Guna Lahan; perencanakan penggunaan lahan suatu kawasan, meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dan lain-lain. Penetapan fungsi dan luasan wilayah tersebut juga memperhatikan keseimbangan ekologis kegiatan budidaya dan penetapan lahan konservasi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.